BREAKING NEWS
Pemerintah Umumkan Kebijakan Ekonomi Baru Fokus UMKM
Gempa Magnitudo 5.8 Guncang Maluku Utara, Tidak Berpotensi Tsunami
Timnas Indonesia Lolos ke Putaran Final Piala Asia
Jawa Barat

Polda Jabar Bongkar Jaringan Penipuan 'Pancasona Family' di Sidrap, 12 Orang Ditetapkan Tersangka

22 Aug 2026, 23:15 WIB 5 views
Polda Jabar Bongkar Jaringan Penipuan 'Pancasona Family' di Sidrap, 12 Orang Ditetapkan Tersangka
Pesan Sponsor
HUT RI ke 81

BANDUNG — Tim Subdit III Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik penipuan online berbasis social engineering (sobis) serta penyalahgunaan identitas (identity theft) yang dijalankan oleh jaringan 'Pancasona Family'. Pengungkapan jaringan lintas pulau ini dilakukan langsung di markas operasional mereka di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi penetapan belasan tersangka dari penggerebekan tersebut setelah melalui serangkaian proses gelar perkara.

​"Tim Subdit III Ditressiber Polda Jabar berhasil menguak tindak pidana ITE penipuan online terorganisir di Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan gelar perkara, sebanyak 12 orang resmi kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Modus Jual Beli Kendaraan Murah di Facebook

​Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Jabar pada Juli 2026. Dua korban, yakni Fachry Fadhilah Karisno dan Novrianti Manulang, melaporkan tindak penipuan bermodus penawaran kendaraan bermotor bernilai murah yang dipasarkan melalui platform Facebook.

​Para pelaku memanfaatkan foto identitas orang lain untuk meyakinkan calon pembeli. Akibat aksi manipulatif tersebut, kedua korban mengalami kerugian materiil hingga mencapai Rp 40,2 juta.

Penggerebekan Dini Hari di Sidrap

​Berbekal hasil penelusuran digital dan pelacakan sinyal, personel Subdit III Ditressiber bergerak menuju lokasi di Kabupaten Sidrap. Pada Selasa (11/8/2026) dini hari, petugas melakukan penggerebekan dan sempat mengamankan 20 orang dari lokasi tersebut.

​Namun, setelah dilakukan analisis forensik digital terhadap puluhan unit handphone dan perangkat bukti lainnya, polisi mengerucutkan keterlibatan para pelaku.

Hasil Analisis Bukti: 12 orang terbukti aktif dan berperan langsung dalam skema penipuan sobis.

Profil Tersangka: Didominasi oleh pemuda rentang usia 18 hingga 32 tahun.

Tindakan Lanjutan: Ke-12 tersangka langsung diboyong dari Sulawesi Selatan ke Mapolda Jawa Barat di Bandung untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan intensif.

Ancaman Hukuman dan Denda Miliar Rupiah

​Penyidik menjerat para anggota jaringan 'Pancasona Family' ini dengan pasal berlapis, gabungan antara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 12 miliar," tegas Kombes Hendra.

Pesan Sponsor
Promosi